Cara Setup Odoo dengan e-Faktur Pajak Indonesia
Update 11 May 2026
Update 11 May 2026
e-Faktur adalah aplikasi resmi DJP untuk pembuatan & pelaporan faktur pajak PPN. Sejak 2016, wajib untuk PKP. Odoo standar tidak punya integrasi native — tapi lokalisasi yang tepat memungkinkan workflow end-to-end yang efisien.
Karena DJP belum menyediakan API real-time untuk e-Faktur, integrasi umumnya via file CSV:
Sebagian besar implementor (termasuk cherp.id) menggunakan kombinasi:
DJP sedang transition ke Coretax (sistem perpajakan terintegrasi). API real-time akan tersedia, dan workflow CSV manual mungkin berubah. Pilih implementor yang mengikuti perkembangan DJP — Anda tidak mau stuck di sistem lama saat Coretax mandatory.
Integrasi Odoo + e-Faktur bukan rocket science, tapi butuh pengalaman lokalisasi yang sudah teruji. Pilih implementor yang sudah implementasi 10+ klien dengan e-Faktur — bukan yang baru pertama kali setup.
Tinggalkan nomor WhatsApp Anda — kami hubungi balik di hari kerja.
Cara setup perhitungan PPh21 otomatis di Odoo Payroll: TER, PTKP, gross-up, bukti potong. Compliance untuk HR…
LocalApa itu Coretax dan bagaimana sistem ERP seperti Odoo mempersiapkan integrasi dengan sistem pajak terintegras…
LocalPenyesuaian Odoo untuk compliance PSAK Indonesia: PSAK 71 (instrumen keuangan), 72 (revenue), 73 (lease). Pen…